Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Law Firm Jet Sibarani SH.,MH & Partners: Kliennya Vonis Bebas
Selasa 19 Desember 2023, 18:43 WIB
Foto: Law Firm Jet Sibarani & Partners

Jetsiber.com - PEKANBARU - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Venantius Mangiring M. Gultom dalam perkara  tindak pidana Pencurian dalam keluarga sebagaimana di maksud dalam pasal 367 kuhpidana, Selasa (19/12/23).


Persidangan dibuka majelis hakim dan terbuka untuk umum kemudian  membacakan putusan.

Amar putusan yang dibacakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Venantius Mangiring M. Gultom tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
2.Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
3.Memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
4. Menetapkan barang bukti berupa : satu unit merk mitsubitsi colt diesel BM 8665 SF dikembalikan kepada terdakwa.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Saat dikonfirmasi Jetro Sibarani SH.,MH, di dampingi Rinawati SH.,MH, Rio Trinesia SH, dan Jetro Sitorus, SH, mengatakan, "Perkara ini sebenarnya sebelum kepersidangan bergulir, Kami selaku kuasa telah mengajukan gelar perkara dipolda Riau dengan hasil gelar saat itu adalah legal standing pelapor tidak sah, warisan belum dibagi dan sebagainya,"Tuturnya.

Masih kata Jetro Sibarani, "Perkara ini terlalu dipaksakan oleh Polsek pinggir maupun kejaksaan negeri Bengkalis,"katanya.

"Kami selaku kuasa hukum berusaha keras meyakinkan Hakim dalam persidangan baik berupa bukti, saksi yang meringankan yaitu ahli waris kedua dan ke enam kemudian kami menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata,"ucapnya lagi.

Sambung nya, "Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami dengan sesuai fakta persidangan".pungkas Jetro Sibarani.(red)




Editor : TR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top