Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Bawaslu Imbau Para Caleg Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Jumat 08 Desember 2023, 15:25 WIB
Foto: Dokumentasi Bawaslu

Jetsiber.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para calon legislatif (caleg) untuk tidak memaksakan pemasangan stiker pencalonan di rumah warga. Jika hal itu terjadi, maka ada sanksi yang akan dikenakan.

"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja di Jakarta Selatan, dilansir dari TBNews, Kamis (07/12/23).

Ia juga mengingatkan para caleg tidak berkampanye dengan cara pembagian bantuan.

"Enggak boleh, bagi-bagi sembako. Kalau sudah bagi sembako masuk politik uang. Tindak pidana nanti," jelasnya.

Masyarakat pun diharapkan berpartisipasi melakukan pengawasan selama masa pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, diharapkan tidak segan melapor ke Bawaslu.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top