Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Sosialisasi Penegakan Integritas, Sinergi Antara APIP Dengan Aparat Penegak Hukum
Rabu 13 September 2023, 14:03 WIB
kegiatan Sosialisasi Penegakan Integritas dari APIP dan APH .jpg

Jetsiber.com - Waykanan - Pemerintah Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan,Yang di Pimpin Camat Nasrullah Ali.S.sos Melaksanakan kegiatan sosialisasi Penegakan Integritas APIP dan APH Rabu (13/09/2023)

Dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Integritas dari APIP dan APH Bertempat di GSG kecamatan banjit digelar acara sosialisasi kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi dan peredaran narkoba yang ada di lingkungan Pemerintah kecamatan banjit.

Kegiatan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten waykanan dalam menciptakan pengelolaan Pemerintahan yang bersih.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri , seluruh pimpinan unit pelayanan teknis (UPT) dari  SD dan SMP, dan para Kepala Desa se Kecamatan Banjit.

Dalam sambutannya, perwakilan Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan,  Bakarudin.S.H. mengungkapkan bahwa  sosialisasi ini  bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri   Kabupaten Way Kanan dan Kepolisian Resort Way Kanan.

 

 “Perjanjian kerjasama antara APIP dengan APH ini sebagai bentuk sinergitas dalam penanganan tidak pidana korupsi (TPK) dilingkup Pemkab  way kanan” jelasnya.

Perwakilan Kapolres, way kanan Aipda Dani Saputra PS.kanit Tipikor dalam kesempatan ini menyampaikan melalui kerja sama antara ini, di harapkan Polres dan Kejari dapat menyamakan persepsi APIP dan APH, terlebih dalam penanganan pengaduan masyarakat.

 "Yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah, “Juga diharapkan proses penegakan hukum bisa berjalan lebih optimal,” tutur Dani.

Sementara, Kajari way kanan, Afrillianna Purba SH.MH,dalam sambutannya mengatakan MoU (Memorandum of Understanding) ini tidak lanjut dari perjanjian ditingkat pusat.

"Dengan sosialisasi ini tentunya akan memudahkan kami sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas,  dalam pencegahan korupsi." Ucapnya

Menurut Afrillianna, sinergi antara APIP dan APH ini bisa dijadikan dasar dalam pelaksanaan penegakan hukum pada aduan terkait kinerja Pemda.

 

“MoU ini bisa menjadi pedoman manakala kami mendapatkan pengaduan masyarakat,terus terang saja, semenjak kami bertugas disini banyak sekali laporan pengaduan masyarakat ataupun terkait kinerja Pemda ataupun desa,” ujarnya.

 

Dalam sosialisasi Penegakan Integritas
ini lebih ke pencegahan korupsi dan aduan masyarakat,Kajari mengungkapkan Siapa saja yang berhak di laporkan, "Bupati,"Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa' dan aparatur desa lanjutnya

 

Afrillianna juga mengatakan bahwa mekanisme penanganan Pengaduan masyarakat yang bersifat administratif maka akan di tangani APIP dan yang bersifat Pidana oleh APH,pungkasnya.
(Nur.S)




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top