Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Riau Berhasil Amankan Otak Pelaku Pembunuhan Mayat Di Dalam Karung
Minggu 10 September 2023, 14:18 WIB
Pembunuhan Mayat Di Dalam Karung Jpg

Jetsiber.com-Dumai – Akhirnya Otak pelaku pembunuhan mayat di dalam karung di tangkap polisi setelah 19 hari masuk Daftar Pencarian Orang.

 

Pelaku berinisial SR(38) berhasil di tangkap dalam pelariannya di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.

 

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos, Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan, S.H saat pelaksanaan Press Conference Pada Jumat (8/9/2023).


“SR (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai” ucap Kapolres

SR (38) melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja(sudah ditangkap sebelumnya).

 

Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR (38) dan anak-anak mereka. Sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).

“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR (38) dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas. Sementara anak kandung korban turut membantu ayah tiri dan sudara tirinya membuang jasad sang ibu ke parit yang berada di bawah jembatan tepatnya di Jalan Akasia Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur,” jelas Kapolres


Lebih lanjut disampaikan Kapolres Dumai, SR (38) berhasil dibekuk oleh personel gabungan tanpa adanya perlawanan. SR (38) kabur seorang diri usai melakukan pembunuhan sadis terhadap sang istri dan meninggalkan kedua anaknya di Kota Dumai.

“SR (38) melarikan diri usai membuat kesepakatan bersama kedua anaknya yang masih remaja ataupun masih dibawah umur. Kedua anaknya yang telah turut serta membantunya dalam menghabisi nyawa Kartini (41) secara sengaja ditinggalkan di Kota Dumai, sebab apabila kedua anaknya ditangkap oleh pihak Kepolisian diyakini SR (38) kedua anaknya akan menerima sanksi hukuman yang lebih ringan dibandingkan dirinya. Sementara apabila SR (38) tetap bersama kedua anaknya di Kota Dumai, SR (38) mengaku takut apabila akan menerima hukuman mati sehingga tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya kembali,” kata Kapolres Dumai.

 

Diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu). Setelahnya SR (38) menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini (41) namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR (38) 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.


“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas Kapolres Dumai.




Editor : Lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top