Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Rabu 06 September 2023, 12:29 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy.jpg

Jetsiber.com - Aceh - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga tersangka korupsi dana COVID-19 untuk pengadaan wastafel di sekolah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,2 miliar.

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel sekolah di seluruh Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy dikutip dari Antara, Selasa (5/9/23).

Ia mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

"Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020," jelasnya.

Dijelaskannya, pengadaan wastafel itu seharusnya diperuntukkan bagi SMA, SMK, SLB di seluruh Aceh. Dalam pengadaan, terdapat 390 paket wastafel portabel yang harus dibuat.(tbn)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top