Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Salah Satu Pengurus KONI Bengkalis Di Minta Mundur Karena Terdaftar Sebagai DCS kab Bengkalis
Jumat 01 September 2023, 20:07 WIB
tokoh pemuda kabupaten Bengkalis Broery Julianto..jpg

Jetsiber.com - Bengkalis -  Berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kab/kota di haruskan Memenuhi persyaratan dan kelengkapan administratif.

Hal tersebut dapat di buktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,baik itu sebagai kepala daerah,wakil kepala daerah,aparatur sipil negara,anggota Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik indonesia,Direksi,Komisaris,dewan pengawas,dan karyawan pada badan,usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.


Mengacu pada aturan tersebut, kini menjadi atensi salah satu tokoh pemuda kabupaten Bengkalis Broery Julianto.

Pada media ini pria yang akrab di panggil ayi berujar "setiap WNI harus tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia tanpa terkecuali, apalagi dalam kontestasi pemilu saat ini ada oknum pengurus KONI Kab.bengkalis Asep Setiawan A.Md anggota bidang kesejahteraan yang sedang menjabat, tentu akan mendapatkan fasilitas/anggaran yang bersumber dari APBD Kab Bengkalis." Ujarnya.

Mengingat tahapan DCS  (verifikasi oleh KPU sedang berproses),  saya tegaskan bahwa Asep Setiawan A.Md yang juga ketua Ormas kepemudaan di kab bengkalis agar dapat ikuti aturan taat hukum,untuk mundur dari kepengurusan KONI Kab bengkalis.

 

"Jika takut kehilangan sumber pendapatannya dengan bertahan di KONI, ya konsekuensi nya anda akan TMS pada tahapan DCT nantinya."lanjutnya

"Untuk itu, saya harap rekan komisioner KPU kab.bengkalis proaktif menindaklanjuti hal ini dan tentunya akan kita kawal beberapa hari kedepannya." Tutup ayi Ketua PAC PP kec bengkalis 2 Periode 2017- 2020 dan 2021 - 2022.
(Frl)




Editor : lelimaslina
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top