Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Jawabarat Berhasil Amankan Komplotan Pengoplos Elpiji
Rabu 30 Agustus 2023, 10:59 WIB
200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi disita..jpg

Jetsiber.com - Garut - Polda Jabar berhasil mengamankan komplotan pengoplos gas elpiji non-subsidi di Kabupaten Garut.

Enam pelaku diringkus dan sebanyak 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi disita. Keenam tersangka berinisial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA. Mereka ditangkap sedang menyuntik gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi di pangkalan.


"Pengungkapan dilakukan setelah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus. Hasilnya, petugas melakukan tangkap tangan para pelaku mengoplos isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman inews, Selasa (29/8/23).

Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

"Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90.000 kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140.000 per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50.000 per tabung," jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan.

Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.(TBNews)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top