Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Sanksi Administrasi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Kembali Diberlakukan
Rabu 30 Agustus 2023, 08:28 WIB
Zulfahmi Adrian.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim penindakan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, kembali memberlakukan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang ditentukan.


"Kita sudah memberikan himbauan sejak beberapa hari terakhir, tim penindakan segera bekerja. Mulai hari ini (sanksi) kita berlakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (29/8).

Ia menyampaikan, sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan akan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.

“Sanksi terbesarnya Rp5 juta, itu sesuai perda (peraturan daerah). Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau volume sampahnya banyak, kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Bang Zoel, sapaan akrabnya.

Untuk itu, warga dihimbau agar disiplin membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Kemudian kita harapkan juga agar DLHK mengingatkan ke operator supaya konsisten melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan sampai sudah masuk waktu pembuangan sampah, tapi masih proses pengangkutan, itu yang akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah," ujarnya.

Guna meminimalisir penumpukan sampah, lanjut Bang Zoel, pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal.

"Setelah ditimbun, kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal. Jadi, warga jangan lagi membuang sampah di situ. Kalau kedapatan, maka tim akan melakukan penindakan," tutupnya. (Kominfo Pekanbaru)




Editor : lelimasluna
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top