Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Penipuan Online
Selasa 29 Agustus 2023, 19:47 WIB
Kasus Penipuan Online Jpg

Jetsiber.com-Jambi - Polisi menetapkan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 35 unit handphone, satu kartu ATM, uang tunai senilai Rp18,1 juta, buku tabungan, 16 simcard, BPKB dan STNK kendaraan bermotor dan lainnya.

 

"Kami menangkap delapan orang dalam operasi tersebut dan menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto dilansir dari laman antaranews, Senin (28/8/23).

 

AKBP Andi Purwanto mengatakan modus tersangka menghubungi korban berpura-pura untuk membeli atau menyewa ruko. Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka pura-pura membayar tanda jadi dengan mengirimkan uang tanda jadi kepada korban.

 

"Di sinilah modus pelaku, dia bilang ke korban bahwa uang yang ditransfer berlebih sehingga meminta kepada korban untuk mentransfer kembali uang kelebihan," jelasnya.

Setelah korban mengirimkan kembali uang kelebihan kepada tersangka, korban baru sadar jika tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Adapun kerugian korban mencapai Rp25 juta.

 

Sementara itu, setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R sebagai otak penipuan. Kemudian AD berperan menghubungi korban dan membuat setruk transfer palsu dan ketiga adalah AV yang bertugas mengambil uang hasil penipuan di ATM.

 

Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Pidana ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.

 

Untuk ancaman hukuman terkait penipuan itu selama enam tahun penjara dan untuk manipulasi data dikenakan hukuman 12 tahun penjara.(TBNews)




Editor : Lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top