Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Tempo Sebulan Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Jumat 18 Agustus 2023, 20:39 WIB
19 Pelaku Tindak Pidana Narkotika,jpg

Jetsiber.com - Aceh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap sebanyak 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan.

Terhitung mulai pertengahan bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2023 dan dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang buki narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. menyebut total barang bukti yang diamankan yakni 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.

“Peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh Timur saat menggelar Konferensi Pers pada Jum’at, (18/08/2023) sore.

Disebutkan, profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.


Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.


“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.” himbauan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top