Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Keterangan Saksi Renita,SH,MH diPersidangan Semuanya Keberatan Menurut Terdakwa RH Ada Apa
Selasa 18 Juli 2023, 16:40 WIB

 

Jetsiber.com Pekanbaru - Sidang kasus Dana KUR BRI sudah berjalan ketujuh kalinya persidangan,selasa 11/07/2023 tepatnya di Ruang Sidang Oemar Seno Adji,SH Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, turut hadir Hakim Ketua berserta Anggota dan para Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau beserta Penasihat Hukum Terdakwa RH.

Sidang ketujuh ini dihadirkan salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Saudari Renita,SH,MH sebagai saksi untuk Terdakwa RH,namun pada saat dipersidangan saudari saksi Renita tersebut banyak yang tidak sesuai keteranganya dipersidangan menurut Penasihat Hukum RH Oki Feurenza,SH dan Metri,SH.

Sesuai dari hasil pantauan beberapa awak media di dalam persidangan yang telah mengikuti seminggu yang lalu bahwa keterangan dari beberapa saksi sebelumnya kalau saksi adalah kenal dengan saudari Renita, nah pada saat keterangan saksi diruang sidang mengatakan bahwa saudari saksi Renita tidak kenal dengan saksi yang sebelumnya,setelah saksi Renita memberi keterangan di ruang sidang hakim sempat bertanya"anda ini kan pengacarakan?tanya hakim kepada saksi Renita, lalu Renita pun menjawab benar yang Mulia dengan jawaban yang sangat santai kepada Hakim Ketua.

Selesai saksi Renita memberi keteranganya di ruang sidang lalu hakim kembali bertanya kepada Terdakwa RH,RH apakah dari keterangan saksi ada yang keberatan?tanya Hakim Ketua kepada Terdakwa RH akhirnya Terdakwa RH menjawab Terima kasih yang mulia bahwa keterangan saksi atas nama Renita tersebut semua tidak benar alias saya keberatan yang mulia"jawab Terdakwa RH kepasa Hakim Ketua.

Kembali lagi Hakim Ketua bertanya kepada saksi Renita,SH,MH bagaimana saksi apakah saudari saksi tetap dengan keteranganya? Tanya Hakim Ketua kepada Saksi Renita, ya yang mulia saya tetap dengan keterangan saya,akhirnya sidang pun selesai dan akan dilanjutkan minggu depan yang akan di hadirkan Saksi Meringankan dari PH dan Saksi Ahli dari PJU.

Diluar persidangan beberapa awak media mewawancarai Penasihat Hukum RH dan bertanya tentang apa pendapat para Penasihat Hukum RH terkait keterangan saksi Renita tersebut"keterangan dari saksi tersebut adalah tidak benar bahwa kita memiliki bukti pelunasan pembayaran kepada klien kami RH kurang lebih 20juta yang pertama 15juta sekian dan yang kedua 5juta sekian"papar PH Oki Feurenza,SH dan Metri,SH.

Lagi Red Penasihat Hukum RH artinya dalam hal ini bahwa keterangan saksi tersebut adalah berbohong yang mana dalam hal ini bahwa saksi sudah bersumpah didalam persidangan dan kami akan buktikan nanti didalam persidangan minggu depan dengan bukti transferan saksi kepada klien kami RH bahwa saksilah yang melunasi semuanya bukan klien kami RH!!! "Tegas PH Oki Feurenza,SH

Dan jika benar bahwa keterangan saksi itu bohong maka kami dari Penasihat Hukum RH meminta kepada majelis Hakim untuk memproses dengan Pidana membuat keterangan palsu yang dibawah sumpah dalam persidangan dan jika dibiarkan maka rusaklah peradilan di Negara kita ini"cetus Oki Feurenza,SH pada saat wawancara beberapa awak media

Lagi beberapa awak media kembali mempertanyakan tentang keadaan Terdakwa yang pada saat ini masih dalam tahanan salah satu Lapas di Kota Pekanbaru"keadaan Terdakwa pada saat ini dalam keadaan sehat dan klien kami RH tetap akan memperjuangkan haknya bahwa dirinya adalah bukan sebagai terdakwa"tutup Oki Feurenza,SH dan Metri.SH

Selanjutnya sidang kedelepan Kasus Dana KUR BRU akan di laksanakan pada minggu depan tetap di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.(tim)




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top