Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Tim Ojoloyo Temukan 0.88 Gram Narkotika Jenis Shabu Di Rumah Pelaku
Senin 10 Juli 2023, 07:14 WIB
Pelaku.jpg

Jetsiber.com - Tapung - Rumah GA (38) yang berada di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar di Obok-obok oleh Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) dan menemukan 0.88 gram Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (28/6/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Kampar AKBP  Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi menyampaikan bahwa, "benar pelaku berhasil kita tangkap di rumhnya," ujar Kasat.

Kejadian ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat laporan bahwa seorang pelaku sering transaksi Narkoba di rumahnya.

Lebih lanjut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan pengintaian.
"Nah pelaku kita ketahui keberadaan yang saat itu berada di rumahnya. Maka pelaku langsung ditangkap," ungkap Aprinaldi

Ditambah Kasat, Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas tissu dan diselikan di jendela rumahnya.

"Kita lakukan introgasi kepada pelaku dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari WA di Dusun I  Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung," terang Aprinaldi
.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dengan kita lakukan gencar menangkap pelaku Narkoba, semoga pelaku lainnya bertobat sebelum masuk jeruji besi," tegas Kasat.(Edi)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top