Jetsiber.com,Simalungun -;Sesuai dengan adanya laporan awak media jetsiber.com kepada dinas pendidikan kabupaten Simalungun terkait adanya temuan pemungutan uang penebusan SKL di sekolah dasar negeri nomor sebesar Rp 200.000/siswa.
Maka Dinas pendidikan kabupaten Simalungun langsung menindak lanjuti pengaduan tersebut, hal ini terbukti dengan turun nya langsung kelapangan, dan kepala dinas pendidikan kabupaten Simalungun bapak Sudiahman Saragih SH memerintahkan Kabid Dikdas ibu Hormauli Purba Sp,Msi, Kabid PTK ibu Donna Sianturi, seksi kurikulum bapak Hendra Manurung sebagai perwakilan.
Turun nya pihak perwakilan dari dinas pendidikan kabupaten Simalungun ini adalah sebagai Tindak lajut yang di lakukan Pemkab Sumalungun melalui Instruksi kepala Dinas Pendidikan Kab. Simalungun larangan pungli / kutipan di satauan pendidikan dalam bentuk apapun. Surat no. 420/1779/4.4.2/2023. Tanggal 16 juni 2023.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri Korwil pendidikan kecamatan Hatonduhan Edyahman Purba Spd.Mpd, kepala sekolah Nurkia Siahaan, komite Sahala Siahaan dan seluruh orang tua siswa/i SD kelas 6, Sabtu 17/06/2023 siktar pukul 13:00 wib.
Sesuai dengan pantauan awak media ini dalam rapat tersebut bahwa kepala sekolah dan komite telah mengembalikan uang penebusan SKL tersebut sepenuhnya kepada seluruh orang tua siswa.
Pada rapat pengembalian uang tersebut ketua komite Sahala Siahaan menyatakan permohonan maaf kepada dinas pendidikan kabupaten Simalungun, Inspektorat Simalungun, Ombudsman Sumatera Utara, kepala sekolah serta kepada seluruh orang tua siswa terkait kejadian ini.
Sementara itu Kabid Dikdas Simalungun Hormauli Purba memberikan tanggapan dengan mengatakan Kami dari Dinas pendidikan kabupaten Simalungun tidak pernah mengijinkan adanya pungutan sekecil apapun kepada orang tua siswa, dan kalau masih ada laporan atau temuan yang demikian maka kami akan segera turun ke lapangan dan menindak tegas oknum itu sebagai komitmen untuk memberantas pungli sesuai arahan dari bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, untuk Simalungun bebas pungli.
(Open sibarani
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




