Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Para pihak Gelar Mediasi di Pengadilan Negeri Pelalawan
Jumat 09 Juni 2023, 14:12 WIB


Jetsiber.com | Pekanbaru - Perkara perdata dengan kasus sengketa lahan di hadirin para pihak baik penggugat, Para  Tergugat dan Para Turut Tergugat di pengadilan negeri Pelalawan,  14.00 wib, Senin, 05/06/2022.

 Alfin selaku hakim mediator menerangkan proses mediasi wajib dilaksanakan sesuai perma tahun 2016 dalam kasus perdata.

Dalam rapat mediasi Alfin menerangkan mengesampingkan pokok perkara, kita cari solusi yang terbaik. Cetusnya.

Senada juga kuasa hukum penggugat dari Law Firm Jet Sibarani SH MH CHt yang turut hadir dalam mediasi Jetro Sibarani SH MH CHt Rinawati SH MH dan Jetro Sitorus SH menanggapi dan mencari win-win solution.

Kata Jetro Sibarani kami sangat menjunjung tinggi perdamain namun kami sebelum keranah meja hijau terlebih dahulu telah kami agendakan mediasi didesa tetapi mentok. Cetusnya.


Kami hanya ingin keadilan ditegakkan agar tercapainya manfaat hukum yang berkeadilan karena klien kami telah dirugikan para tergugat baik materi maupun immateriil. Ucap Jetro.

Yang paling mendasar klien kami sejak dihibahkan oleh batin pelabi tahun 2007 telah kuasai dan dikelola dengan menanam sawit yang tepatnya di desa pangkalan gondai kecamatan langgam kabupaten Pelalawan sementara para tergugat didesa bukit Kesuma dengan batin hitam, dari desa saja sudah jelas tampak administrasinya berbeda dan hanya mencoba. Mengklaim lahan klien kami, tentu tidak segampang itu donk, cetus Jetro Sibarani.


Kepala desa pangkalan gondai dan batin pelabi juga menjelaskan bahwa daerah mereka baik adat dan administrasi desa telah sesuai dengan aturan yang ada di kabupaten Pelalawan tungkasnya.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top