Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Pria viral Tersangka Pencabulan Sumpah Pocong Ditangkap Saat Berkostum Pocong
Rabu 24 Mei 2023, 15:57 WIB
ilustrasipencabulanpocong.jpg

Jetsiber,com.- Jakarta -Pria yang  sempat viral dengan aksi sumpah pocongnya yakni Rian Antoni (40) Tersangka pencabulan anak di bawah umur, saat ini ditangkap polisi.

Rian ditangkap saat sedang jalan kaki dengan menggunakan berkostum pocong dari Jembatan Ampera menuju ke kantor Kejati Sumsel.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar,membenarkan bahwa Tersangka pencabulan saat  telah diamankan   


"Iya benar, tersangka tersebut saat ini sudah kita amankan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo. 

 

Menurut Anwar, Rian diamankan guna diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tahap II. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel.

 

"Iya, diamankan untuk diperiksa, melengkapi berkas perkaranya yang saat ini sudah tahap dua, ya," katanya.

 

Anwar mengaku pihaknya belum memastikan apakah Rian akan langsung ditahan atau tidak. Hal itu dikarenakan pihaknya masih hendak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

 

"Kalau soal itu (ditahan) akan kita cek lagi, nanti bagaimana hasil dari pemeriksaan," jelasnya.

 




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top