Jakarta | Jetsiber.com - Advokat Jetro Sibarani SH MH CHt menyurati kompolnas RI terkait kasus Pencurian dalam keluarga (Harta Warisan) pasal 362 Jo 367 KUHP, karena seluruh ahli waris sampai saat ini belum ada dibagi dan belum ada putusan pengadilan malah dijadikan tersangka.
pengaduan ke kompolnas RI, selasa, 17 april 2023, Jakarta.
Menurut Jetro Sibarani dengan menyuratin kompolnas RI agar Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri sehinga tidak ada penyalahgunaan kewenangan jabatan.
"Jetro Sibarani menjelaskan perkara yang menimpa klien kami adalah perkara harta warisan yang belum pernah dibagi dan belum ada ada gugat menggugat serta yang menjadi pelapor adalah anak dari ahli waris kelima atau cucu sehinga legal standing pelapor cacat formil atau tidak ada hubungan hukum.
Dengan dilaporkannya ke kompolnas RI kata Jetro Sibarani agar polisi yang menangani perkara tersebut transparansi kalau memang tidak ranah pidana silahkan hentikan penuntutannya, ujarnya.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




