Jetsiber.com | Pekanbaru - Kuasa Hukum Tersangka Venantius Gultom telah mengajukan dan menghadirin gelar dipolda Riau, Kamis, 16/03/2023.
Hasil gelar yang dilaksanakan dipolda diketahui tanggal 17/03/2023 oleh kuasa hukum, dan peserta yang hadir dari Kabag wassidik, Paminal, irwasda, Polsek pinggir dan kuasa hukum tersangka.
Perkara adalah warisan milik orang tua tersangka yang dipanen sendiri oleh ahli waris kemudian dilaporkan oleh Boni anak ahli waris ke 5 yang mana legal standing tidak ada kaitan dan saat ini warisan belum pernah dibagi baik kebun, ruko, mobil dan lain sebagainya.
Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt bahwa sesuai hasil gelar yang kami ketahui adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkara tersebut telah dihentikan karena kasus perdata
2. Bahwa kasus tersebut telah kadaluarsa yang notebene pencurian dalam keluarga
3. Bahwa belum pernah diajukan penetapan ahli waris
4. Bahwa belum pernah diajukan gugat menggugat
5. Bahwa hasil gelar telah diberitahukan oleh Kabag wassidik Polda Riau ke polres Bengkalis dan Polsek pinggir.
Jetro berkata bahwa Polsek pinggir tidak mengindahkan hasil gelar maka kami selaku kuasa akan melaporkan Polsek pinggir ke Kabid propam/Paminal Polda Riau, semua akan kami tembuskan ke mabes polri, kompolnas, ombusman dan sambil menunggu relaas panggilan dari pengadilan Bengkalis yaitu praperadilan.
Kami telah menjelaskan perkara ini adalah perkara warisan yang murni perdata namun pihak Polsek tetap bersikeras menangkap dan menahan klien kami, apapun akan kami lakukan upaya-upaya hukum, cetus jetro.
Ketika hasil gelar dari Polda Riau telah dihentikan terkait perkara tersebut namun Polsek tetap ingin menahan klien kami dan mencari celah lain seperti tes urine yang dilakukan pada klien kami pada tanggal 14 Maret 2023 dengan dalil perintah pimpinan, yang juga telah dalam pengawasannya beberapa hari.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




