Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Tanggapan JPU terhadap Pledoi Bukti menunjukan Dianiya Dan Ancam Terdakwa Tidak Ada Satu Pun
Kamis 23 Februari 2023, 18:26 WIB


Jetsiber.com | Pekanbaru - Jaksa penuntut umum (JPU)  hari ini (23-02-23) membacakan tanggapan pledoi/nota pembelaan terdakwa amelia susanti di PN Pekanbaru.

Pembacaan tanggapan dari pledoi oleh JPU dilaksanakan via zoom.

Penasehat hukum amelia susanti, Jetro Sibarani SH MH CH CHt mendengar pembacaan tanggapan  pledoi dari terdakwa oleh jaksa penuntunt umum tidak dapat membuktikan bahwa penganiyaan dan pengancaman sebagaimana dimuka persidangan.

"Saya melihat perkara ini dari awal sudah ada kepentingan sehinga rekayasa dilakukan baik dilihat segi barang bukti yang sita berupa pisau,  hasil virum jarak 8 hari dari kejadian dan laporan polisi telah lewat satu hari baru melapor".

Jetro mengatakan perkara ini terlalu dipaksakan namun semua tidak ada persesuain baik barang bukti dan saksi, saksi hanya mengetahui karena diceritakan oleh korban bukan melihat langsung.

Korban Karena sakit hati, iri saja kepada terdakwa karena dapat melunasin rumah terdakwa terlebih dahulu sehinga dibuatlah rekayasa penganiayaan dan pengancaman kepada terdakwa.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top