Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • Ketua DPD JWI Kab. Tuba Angkat Bicara, Diduga Dana BOS SMP Negeri 01 Menggala Sarat Penyimpangan   ●   
  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Eksekusi oleh Penyidik Kejaksaan Agung
Kamis 16 Februari 2023, 19:57 WIB

 

Jetsiber.com,Jakarta - Kamis 16 Februari 2023 bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, telah dilaksanakan sita eksekusi dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.


Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi yaitu:
Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000,- dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.
Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;
Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.


Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dimana selain dibebani pidana penjara, Terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00


Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. (K.3.3.1)

Jakarta, 16 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top