Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
Polisi Ciduk Tersangka Narkotika Beserta Senpi Rakitan di Pangkalan Kerinci
Sabtu 21 Januari 2023, 14:17 WIB

JETSIBER.COM | PELALAWAN - Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK bersama Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu dan Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, Jumat (20/01/2023) laksanakan Press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan (TKP pada hari Rabu 18 Januari 2023) di Jalan Markisa Pangkalan Kerinci.


Penyalahgunaan barang haram ini dari keterangan Kapolres Pelalawan diketahui dari laporan masyarakat dimana dicurigai di salah satu rumah warga di Jalan Markisa dilaporkan sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya Tim Joker dari Satres Narkoba Polres Pelalawan di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu melakukan penyelidikan, ungkap Kapolres Pelalawan.

Tim ini langsung melakukan penangkapan pertama terhadap dua pelaku BS (30) tahun, dan SK (24) tahun, saat di interogasi para pelaku mengatakan barang haram tersebut di dapat dari MN (38) tahun yang kemudian berhasil diamankan barang bukti yakni 13 paket sabu-sabu seberat 2,44 gram disita dari tersangka BS dan beberapa alat bukti lainnya. Kemudian dari tersangka BS berhasil diamankan tiga paket sedang sabu-sabu seberat 6,82 gram, tiga paket kecil sabu-sabu seberat 0,31 gram, dan setengah butir ekstasi serta senjata api rakitan beserta satu butir amunisi dan beberapa alat bukti lainnnya, ungkap AKBP Suwinto.

Kemudian dari penangkapan tersebut, salah satu tersangka diketahui statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil di Pemda Pelalawan, karena dari tersangka itu tidak didapati barang bukti narkoba hanya positif menggunakan narkoba, maka selanjutnya di bawa ke BNK Pelalawan.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Suwinto.**/Sur.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top