Jetsiber.com,Jambi, - Tekait kasus ketok palu R -APBD Provinsi Jambi tahun 2017, bahwa 2 Orang Kader yakni Supryanto dan Rudi Wijaya yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK' mengetahui hal tersebut selaku Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jambi, angkat bicara,10/01/2023.
Diketahui bahwa saat ini, Supriyanto dan Rudi Wijaya tercatat aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi masa bakti 2019-2024.
Dikatakan Heru Kustanto, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW PKS menyebutkan pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas masalah ini, dalam kasus ketok palu R -APBD Provinsi Jambi tahun 2017, juga dengan penahanan 2 orang Anggota Dewan tersebut.
Malam ini juga akan kami rapatkan dengan para pimpinan terkait masalah ini,” Ucap Heru kepada awak Media Jetsiber com pada Senin, 10 Januari 2023.
Lanjutnya kata Heru lagi, dalam rapat tersebut pihaknya akan sekaligus membahas masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi ini,"ujar Heru menambahkan.
“Iya," kita akan bahas juga masalah (PAW) itu,” Singkatnya.
Diketahui ada 28 Anggota Dewan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 dengan hasil perampungan pemeriksaan di gedung merah putih Jakarta, Selasa 10 Januari 2023 Sore tadi.
Pimpinan komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) Johanis Tanak menyebutkan untuk 10 orang dilakukan penahanan, dan status mereka diungkapkan.
Selanjutnya untuk proses penyidikan' Ditahan, sampai 29 Januari 2023,” Pungkas Johanis Tanak.
Diantaranya Siapa saja Mereka yang ditahan adalah;
Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah (dari Golkar).
Lalu 3 orang dari PKB, yakni;
Sofyan Ali, Muntalia, dan Sainuddin.
Dan 2 ( Dua ) dari PKS yakni;
Rudi Wijaya dan Supriyanto.
Dan yang terakhir Sopian dari fraksi PPP.
“Pemanggilan selanjutnya untuk Yang lain diharapkan kooperatif," katanya.
Sesi Usai menjalani pemeriksaan, Mereka langsung keluar dari ruang gedung Merah Putih, dan 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut, langsung ditahan, dengan menggunakan rompi oranye,*** BI.
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




