Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Amelia Susanti Sebut JPU Tidak Cermat dan Tidak Teliti Surat Dakwaan
Rabu 04 Januari 2023, 15:52 WIB


Jetsiber.com | Pekanbaru | Kuasa hukum terdakwa Amelia Susanti  membacakan eksepsi atau Nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam sidang perkara yang diduga dianiaya  dan atau diancam, Kamis, 29 Desember 2022.

Menurut Jetro Sibarani SH MH CH selaku Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan surat dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak teliti, bahkan dalam surat dakwaan  jaksa penuntut umum hanya menerima penjelasan dari korban saja dan tidak ada keterangan saksi dalam surat dakwaan tersebut.

“Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Jetro Sibarani SH MH CH kuasa hukum Amelia Susanti, saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 04 Januari  2023.

Selain itu, menurut Jetro Sibarani SH MH CH Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel/kabur karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan, antara lain karena JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan secara utuh dan lengkap dan berdasarkan fakta.

“Yaitu Penuntut Umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa pergi ke rumah Saksi korban adalah untuk mengklarifikasi yang dituduhkan Rp. 1,3 milyar. Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada 29 juni 2022.

Selain itu, kuasa hukum menilai JPU juga tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya dan siapa yang menyaksikan pada saat peristiwa tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri,” kata jetro.

Kuasa hukum juga menilai JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan fakta. Misalnya, pada saat peristiwa tanggal 29 Juni 2022 adik kandung tersangka komunikasi langsung Dengan saksi korban dan suami terdakwa datang melihat kejadian tersebut dan kemudian pulang, setelah perdebatan selesai saksi korban minta maaf kepada terdakwa dengan  menerangkan hilaf kemudian terdakwa dan saksi korban bersama-sama pergi  kerumah terdakwa sekitar 11.00 wib dan saksi korban sampai dirumah terdakwa ketemu suami terdakwa langsung bersalaman dan suami terdakwa berkata kalau ada masalah bisa dibicarakan baik-baik, kemudian jawaban saksi korban iya bang, maaf bang, selanjutnya saksi korban, sekira jam 12.00 ada telpon dari anak saksi korban menerangkan ada tamu dan saksi korban minta diantarkan Sama terdakwa pulang kerumah saksi korban dengan  membawa 3 nasi bungkus kerumahnya dan setelah sampai dirumah saksi korban, UUL dan Rajo intan menunggu dan UUL masuk kedalam mobil terdakwa dan bercerita secara bertiga mau urus surat tanah dan setelah itu saksi korban ganti pakaian dan selesai ganti pakai baru pergi bersama semuanya.

Berdasarkan uraian eksepsi, tim penasihat hukum Amelia Susanti menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDM-574/PEKAN/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Jetro Sibarani SH MH CH jelas sudah dalam perkara tersebut tidak ada saksi UUL dan Rajo intan yang melihat peristiwa dan anak saksi korban kedua-duanya didalam kamar  tidak ada diruangan tamu, mohon kepada majelis hakim Yang mulia untuk memberikan seadil-adilnya.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top