Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Kuasa Hukum Bie Hoi Ajukan Saksi Ahli Pidana ke Polda Riau
Jumat 17 April 2026, 18:12 WIB

Jetsiber.com | PEKANBARU - Pengacara kondang Jetro Sibarani, S.H., MH., selaku kuasa hukum Bie Hoi, secara resmi mengajukan permohonan ahli pidana ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana Perbankan atas raibnya deposito milyaran rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka.

Jetro Sibarani menjelaskan, Bie Hoi dan Halim Hilmy, pada tahun 2018 hingga 2022 melakukan deposito sebesar Rp3.240.000.000 di PT. Bank BPR Fianka Rezalina Fatma yang berlokasi di Jalan SM Amin No.148, Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun, hingga saat ini, deposito tersebut diduga raib tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Riau. Jadi, hari ini kami menyampaikan surat permohonan pengajuan saksi ahli kepada penyidik. Tujuannya jelas, agar penyidikan perkara ini melibatkan ahli yang memiliki kompetensi di bidang Pidana guna memberikan keterangan yang objektif, profesional, dan independen demi memperjelas unsur-unsur dalam perkara a quo," ungkap Jetro Sibarani dalam keterangannya. Jumat (17/4/2026).

Ia juga menyebutkan, bahwa pengajuan ahli ini untuk memperjelas aspek teknis terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur didalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jetro Sibarani menyampaikan, "Adapun ahli yang kami ajukan, yakni ahli hukum pidana Prof. Zulkarnaen dari Universitas Islam Riau (UIR). Keahlian beliau, diharapkan dapat mendukung pembuktian terhadap alat bukti yang telah kami ajukan, serta pendapat profesionalnya sebagai ahli dapat mengurai peristiwa hukum yang terjadi," ujar Jetro Sibarani.

Sementara itu, korban Bie Hoi dan Halim Hilmy, menaruh harapan besar kepada penyidik Polda Riau untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan atas kejadian yang dialaminya. "Kami berharap pihak penyidik Polda Riau dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesionalitas," ujarnya. (*red)

 

Dengan ini kami dari Redaksi Jetsiber.com menyampaikan bahwa, pihak PT. BPR Fianka Rezalina Fatma menyampaikan hak jawab atas pemberitaan diatas. Berikut kami lampirkan link/tautan hak jawab yang dimaksud: Hak Jawab PT. BPR Fianka Rezalina Fatma tentang Pemberitaan Deposito

Redaksi juga telah melakukan koreksi berita dengan menambahkan kata "diduga" sebagai bentuk asas praduga tidak bersalah. Kami menyampaikan permintaan maaf kepada PT. BPR Rezalina Fatma dan pembaca setia Jetsiber.com




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top