Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Diduga mantan kepala dinas Kesehatan Simalungun tidak taat dalam pengelolaan anggaran pembangunan puskesmas Sayur matinggi
Kamis 09 April 2026, 18:44 WIB

Jetsiber.com | Simalungun - Pemerintah kabupaten Simalungun sangat respon dengan kesehatan masyarakat di Simalungun, hal ini di buktikan dengan adanya pembangunan puskesmas di beberapa kecamatan, salah satunya di kecamatan Ujung Padang, desa Sayur matinggi, kabupaten Simalungun. 

Namun sungguh sangat di sayangkan dimana dalam pengelolaan anggaran terkadang ada oknum yang tidak memanfaatkannya dengan baik. 

Seperti yang terjadi di salah satu proyek pembangunan puskesmas yang ada di desa/kelurahan Sayur Matinggi, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. 

Dimana seperti informasi yang kita dapatkan dari sumber terpercaya, bahwa dalam pembangunan puskesmas ini adanya dugaan mantan kepala dinas Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak tidak taat dalam melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan, kamis 09/04/2026.

Hal ini di buktikan dengan pengerjaan yang diduga tidak sesuai jadwal, dimana pengerjaan proyek tersebut dikerjakan hingga lewat tahun 2025,

Pembangunan puskesmas ini menelan pagi anggaran yang sangat besar yaitu sebesar Rp 8.376.327.000,00 dan pengerjaan ini dikerjakan oleh PT. Rapha Falita Mora dengan nilai Rp. 7.173.781.666,60 yang beralamat di Jakarta. 

Dugaan ketidak taatan Edwin Simanjuntak dalam pengelolaan anggaran dan keuangan di buktikan dengan Silpa anggaran dan selisih HPS mencapai Rp. 1.2 M dan adanya surat Perjanjian hutang piutang antara mantan kepala dinas Kesehatan Simalungun dengan pihak penyedia barang/jasa di atas, yang mana dalam surat itu tertera hutang sebesar Rp 201.244.575.03 dan herannya dibebankan menjadi tanggungan APBD tahun 2026, dan tanpa adanya diketahui oleh Pimpinan Simalungun (BUPATI) dalam surat tersebut hanya ada tanda tangan pihak penyedia barang/jasa, kepala dinas Kesehatan, dan pejabat pembuat komitmen saja. 

Ketika kita konfirmasi mantan kepala dinas Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak terkait persoalan ini melalui pesan whatsapp yang kita kirimkan, beliau tidak memberikan jawaban atau balasan pesan kita. 

Jika memang ini benar maka di harapkan kepada bupati kabupaten Simalungun Bapak Anton saragih agar menindak lanjut nya, karena adanya dugaan penyalahgunaan jabatab dimana surat perjanjian hutang tersebut ,diduga juga bahwa denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tidak dibayarkan sampai saat ini. Diminta acara APH agar memeriksa Pembangunan Puskesmas dimaksud, ada apa dengan mantan kepala dinas Kesehatan Simalungun bapak Edwin Simanjuntak? 

Hingga berita ini kita kirimkan ke Redaksi 
Edwin Simanjuntak belum juga memberikan jawaban dan tanggapan.

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top