Jetsiber.com | Simalungun | Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang bersumber dari Dana Desa untuk keluarga miskin atau tidak mampu di desa.
Adapun Mekanisme dan syarat penentu untuk penerima BLT DD ini adalah, lansia terlantar, orang yang menderita penyakit tahunan, dan sebagai warga yang memang pantas menerima. Diharapkan sasaran yang sangat layak agar tidak terjadinya tumpang tindih bantuan.
Pemerintah Desa dalam hal ini adalah kepala desa harus dan wajib membagikan dana tersebut kepada orang-orang yang layak menerima yang ditentukan dengan sesuai hasil musyawarah desa dengan jumlah besarnya juga disepakati oleh musyawarah itu.
Namun sungguh sangat disayangkan ulah dari pada kepala desa Jawa Maraja, kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, pasalnya ada informasi kita dapatkan bahwa kepala desa Jawa Maraja yaitu Parlindungan Manalu diduga tidak membagikan BLT DD untuk bulan Juli - Desember 2025 secara keseluruhan.
Informasi ini kita dapatkan dari beberapa penerima, kepada awak media jetsiber para penerima menceritakan bahwa mereka tidak lagi menerima BLT DD di akhir tahun 2025, dimana mereka hanya menerima sekali saja yaitu waktu di bulan Juni dengan jumlah Rp 1.800.000 (di hitung Rp 300.000/bulannya) ito, ucap para ibu - ibu itu pada hari rabu 04/03/2026 sekitar pukul 13:30 di salah satu dusun yang masih wilayah desa Jawa Maraja.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang kita dapat dari lapangan ini maka awak media jetsiber.com mencoba konfirmasi kepada kepala desa Jawa Maraja Parlindungan Manalu melalui aplikasi pesan whatsapp, kenapa BLT DD tidak di bagikan? padahal kita ketahui bahwa dana desa tahap 2 untuk desa ini cair. lalu kepala desa menjawab *Nga hona bagi i bos* artinya (Sudah kena bagi itu bos), Nga aman i cs,,nga i bagi i annon i panaek ho baritana hape salah barita i repot hita (sudah aman itu ces, udah di bagi itu, nanti kalau kau buat beritanya tapi salah, repot kita) balas kepala desa
Dari kalimat balasan diatas kepala desa Jawa Maraja telah mencoba mengintimidasi awak media ini supaya jangan di naikan untuk konsumsi publik.
Dalam hal ini kita menduga kepala desa Jawa Maraja telah melakukan tindak pidana korupsi yang mana kita ketahui sesuai pengakuan dari penerima bahwa mereka tidak ada menerima BLT DD untuk bulan Juli - Desember, sementara dari sumber yang bisa kita percaya bahwa jumlah penerima BLT DD Desa Jawa Maraja untuk tahun 2025 sebanyak sekitar 35 orang.
Adapun banyaknya jumlah uang yang seharusnya diberikan kepada penerima berjumlah rp 3.600.000/orang dalam setahun (12 bulan), namun mereka hanya menerima rp 1.800.000/ orang sampai saat ini.
Dari kejadian ini dapat kita duga bahwa kepala desa Jawa Maraja, Parlindungan Manalu telah melakukan korupsi besar dan telah melanggar undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(Open )
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




