Jetsiber.com | Kuantan Singingi - Penambangan Galian C Batu Cadas dan diduga juga lakukan Penyaringan Material biji Emas Terpantau Beraktifitas Bebas yang diduga berlindung di izin HGU PT.RAPP.
Padahal, sudah lama beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Ada apa?
Aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal ini Terletak di desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini banyak dikeluhkan warga sekitar.
Warga menuding dengan adanya galian C yang merupakan tambang batu cadas yang menggunakan alat berat itu terkesan dibiarkan pemerintah dan Aparat setempat.
Pasalnya Belasan Alat Berat dan Puluhan hingga Ratusan Dump Truk FUSO Beroperasi Terlihat Bebas.
adanya informasi dari Narasumber Terpercaya, Bahwa aktifitas Galian C diduga Ilegal tersebut diduga dikelola oleh DRIL (warga Petai) Selaku Kontraktor yang mengoperasikan Lima Unit Alat Berat Jenis Eksavator.
Warga Menilai dilakukan tanpa izin Resmi dan melanggar ketentuan Hukum yang berlaku.
Masyarakat juga mengeluhkan dugaan penyalahgunaan Fungsi Lahan dikarenakan Galian C batu Cadas dan parahnya lagi juga diduga pertambangan penyaringan biji emas ini berada didalam kawasan HGU PT. Riau Andalan Pulp And Paper (PT.RAPP), yang seharusnya bergerak di bidang Pulp ( bubur Kertas) dan kertas, namun kini justru terlihat merusak Lingkungan dengan Berbagai macam Alat Berat mengeruk Perut Bumi, yang tentunya akan berdampak pada kerusakan Lingkungan, terbentuknya lubang - lubang Besar, serta potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.
Kapolsek Singingi Hilir Dalam Tahap Konfirmasi oleh media.
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Kuantan Singingi |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




