Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan Melalui Pos Bantuan Hukum di Desa Pulau Birandang
Selasa 04 November 2025, 14:12 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru – Dalam upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan penyuluhan hukum bertajuk “Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum Desa Pulau Birandang”, Senin (3/11).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nurul Aini Kamal, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Janilus, perangkat desa, tokoh masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau (UNRI), serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat Riau.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Janilus menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Riau dan LBH Keadilan Masyarakat Riau atas dukungannya terhadap pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Pulau Birandang. “Desa kami merupakan desa terluas di Kecamatan Kampa. Dengan adanya Posbakum, kami berharap permasalahan masyarakat dapat terselesaikan secara adil dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

Melalui paparannya, Nurul Aini menjelaskan bahwa Posbakum Desa Pulau Birandang telah memenuhi sebagian besar persyaratan pendirian, namun masih perlu melengkapi beberapa hal administratif seperti tagging lokasi dan dokumentasi sarana prasarana. Ia juga menyoroti pentingnya peran paralegal desa dalam memberikan layanan hukum dasar, mediasi, advokasi, dan rujukan kepada masyarakat.

“Posbakum merupakan wadah dari masyarakat untuk masyarakat. Petugasnya adalah anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang memahami dinamika sosial di lingkungannya. Dengan adanya Posbakum, penyelesaian masalah di tingkat desa tidak hanya dilakukan secara informal, tetapi juga terdokumentasi dan terstruktur,” terang Nurul.

Ia menambahkan bahwa dua dari tiga paralegal Posbakum Desa Pulau Birandang telah mengikuti Diklat Paralegal Khusus yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Riau pada 6–8 Oktober 2025. Hal ini diharapkan menjadi modal penting bagi mereka untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkelanjutan.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau juga membuka peluang kolaborasi pembinaan bersama LBH terakreditasi, seperti Forum Masyarakat Madani Indonesia yang telah terverifikasi di Kabupaten Kampar. Melalui sinergi ini, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum gratis dan terjamin kualitasnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan paparan dari LBH Keadilan Masyarakat Riau yang turut memperkuat pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelayanan hukum berbasis komunitas.

Penyuluhan berlangsung tertib dan interaktif, menandai komitmen nyata Kemenkum Riau dalam memperkuat desa sadar hukum serta menghadirkan keadilan yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat kecil.




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top