Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Kemenkum Riau Dorong Legalitas Usaha Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM
Senin 27 Oktober 2025, 20:40 WIB
Foto : Kemenkum Riau Dorong Legalitas Usaha Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM

Jetsiber.com | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Senin (27/10) di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas melalui pendirian badan hukum berbentuk Perseroan Perorangan (One Man Company).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa banyak pelaku UMKM belum mendirikan badan hukum karena kurangnya informasi, anggapan bahwa usaha masih kecil, keengganan terkait pajak, serta persepsi bahwa proses pendirian badan hukum rumit dan mahal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan terobosan melalui Perseroan Perorangan — bentuk penyederhanaan pendirian badan hukum yang memungkinkan satu orang menjadi pendiri, pemegang saham, sekaligus direktur. Perseroan ini tidak memerlukan komisaris, tidak menetapkan modal dasar minimal, dan pendiriannya cukup dilakukan dengan mengisi pernyataan pendirian secara daring.

Febri Mujiono menyampaikan bahwa pendirian Perseroan Perorangan memberi banyak keuntungan, di antaranya perlindungan hukum dengan tanggung jawab terbatas, citra profesional bagi pelaku usaha, serta kemudahan mengakses perbankan dan fasilitas kredit. “Melalui skema ini, kami ingin membantu pelaku UMKM di Riau agar usahanya semakin maju, legal, dan memiliki daya saing tinggi,” ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap pelaku UMKM di wilayah Riau dapat memanfaatkan fasilitas pendirian Perseroan Perorangan secara optimal, guna memperkuat ekosistem usaha yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top