Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Konsultasi Ranperkada Inhil untuk Sinkronisasi Regulasi Pajak Daerah
Jumat 17 Oktober 2025, 06:37 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru – Dalam rangka memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), pada Selasa (14/10/2025).


Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kemenkum Riau mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Rapat ini membahas Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam pembahasan, Kadiv P3H menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.


Selain sinkronisasi substansi, rapat juga menyoroti aspek teknis penyusunan peraturan agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan apresiasi atas langkah koordinatif ini dan berharap hasil konsultasi dapat memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan pajak daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.


Kegiatan koordinasi dan konsultasi berjalan dengan lancar serta menghasilkan kesepahaman untuk penyempurnaan substansi dan teknis peraturan yang dikonsultasikan.




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top