Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Ketua JWI Tuba Desak Pemeriksaan Kepala Kampung Panca Mulia
Selasa 01 Juli 2025, 18:45 WIB

Jetsiber.com – Tulang Bawang- Lampung  | Kinerja Kepala Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik. Ia diduga jarang masuk kantor dan terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa.

 

Sejumlah warga mengungkapkan keluhan atas minimnya pembangunan serta tidak adanya pelibatan masyarakat dalam musyawarah kampung. Mereka juga menilai pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan tidak membawa dampak berarti terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

“Sejak Asep Imanuddin menjabat, belum terlihat ada perubahan. Bahkan musyawarah kampung pun kami tidak pernah dilibatkan. Pembangunan nihil, jalan malah semakin rusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (01/07/2025).

 

Keluhan tersebut mendorong sejumlah wartawan melakukan investigasi lebih lanjut. Namun, setiap upaya untuk mengonfirmasi langsung kepada Asep Imanuddin selalu menemui jalan buntu. Hal ini memunculkan dugaan bahwa sang kepala kampung mencoba menutup-nutupi dugaan penyelewengan.

 

Menanggapi kondisi ini, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Tulang Bawang, Beni Setiawan, menyayangkan perilaku Kepala Kampung Panca Mulia tersebut.

 

“Seorang kepala kampung adalah panutan masyarakatnya. Jika jarang hadir di kantor, itu melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Beni Setiawan.

 

Ia menambahkan, jika seorang kepala kampung tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka dapat dikenai sanksi administratif. Jika tetap tidak ada perubahan, maka bisa berujung pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

 

“Undang-undang secara jelas melarang kepala kampung menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Jika dilanggar, ada konsekuensi hukumnya,” tegas Beni.

 

Beni juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan terkait sumpah jabatan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah lainnya.

 

Sebagai Ketua DPD JWI Tulang Bawang, Beni Setiawan meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, serta pihak Kecamatan Banjar Baru, untuk segera memanggil Asep Imanuddin dan memberikan sanksi tegas.

 

“Langkah ini penting agar menjadi efek jera bagi kepala kampung lain yang mungkin memiliki niat serupa,” tegasnya.

 

Selain itu, elemen masyarakat juga mendesak pihak Inspektorat, Unit Tipikor Polres Tulang Bawang, dan Kejaksaan untuk segera turun tangan memeriksa Asep Imanuddin terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 



Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top