Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Kejati Riau Periksa 22 Saksi Dugaan Tipikor DAK Pembangunan dan Rehabilitas SDN di Rohil
Rabu 04 Juni 2025, 17:37 WIB
Photo: Zikrullah, SH., MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Proses penyidikan yang telah dimulai sejak 14 April 2025 ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa hingga kini telah ada 22 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Saksi perkara penyidikan Dinas Pendidikan Rohil sampai hari ini sekitar 22 orang," ujar Zikrullah, Selasa (3/06/2025).

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya merupakan pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, seperti B, I, J, dan S yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, turut diperiksa HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Bendahara Pembantu DAK SDN dan R yang bertugas sebagai Operator Admin. Tak hanya dari kalangan internal, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 orang saksi dari pihak vendor atau toko penyedia barang dan jasa.

Zikrullah menyampaikan bahwa jumlah saksi masih akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Pihak Kejati Riau juga telah mengajukan permohonan resmi untuk perhitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar dalam penetapan tersangka.

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi dana DAK.

DAK SDN tahun 2023 semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SDN dengan total 207 kegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan indikasi penyalahgunaan.

Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka dan profesional.

"Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan," ujarnya.

"Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," tegasnya.(*)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top