Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Breaking News: BPKAD Pekanbaru Diduga Mark-Up 51 Orang Gaji PNS
Senin 02 Desember 2024, 15:07 WIB
Photo: Kantor BPKAD Kota Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru diduga melakukan manipulasi data pembayaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebabkan kerugian Negara di Lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru Tahun 2021.

Dari data yang diperoleh redaksi Media Riauberantas SP2D dengan Nomor: SP2DOB 00020/SP2DOB-BPKAD/IV/2021 BPKAD kota Pekanbaru telah mencatat ada 51 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima honor. Namun, realita dan kenyataannya hanya 7 (Tujuh) orang PNS yang terdata honor nya dibayarkan dengan nominal berkisar 12-15 juta. Sisanya, 44 orang lagi tidak ada tercantum pembayaran nya.

Adapun ketujuh nama yang menerima honor dari data yang didapat redaksi diantaranya:

1. Syoffaizal DRS MSI H sebesar Rp15.300.000.
2. Harinato sebesar Rp15.200.000.
3. Yulianis sebesar Rp12.750.000.
4. Sukardi Yasin/Duplikat 1 sebesar Rp14.250.000.
5. Riski Emilia Firdaus sebesar Rp14.250.000.
6. Ezikra Habibah sebesar Rp14.250.000.
7. Weny Fitria Duplikat 1 sebesar Rp12.350.000.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS berdasarkan jenis Golongan (I-IV) maksimum gaji seorang PNS sebesar Rp5.901.200/bulan. Dan berdasarkan Pagu Anggaran, pembayaran honor PNS maksimumnya sebesar Rp7.370.000/bulan.

Atas data tersebut,Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui surat resmi pada tanggal 14/10/24 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru no surat 186/konfirmasi/red/RB/Riauberantas/X/2024, namun Sampai Hari ini ada belum direspon baik, Awak media juga melakukan konfirmasi melalui no WhatsApp kepala BPKAD Yulianis beberapa kali namum tidak direspon dan hinga berita ini ditayangkan.(**)
Sumber: Media Riauberantas




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top