Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • Ketua DPD JWI Kab. Tuba Angkat Bicara, Diduga Dana BOS SMP Negeri 01 Menggala Sarat Penyimpangan   ●   
  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
Kejati Riau Bersama Tim Intelijen Kejari Pelalawan Amankan DPO Perusakan Lingkungan
Rabu 31 Juli 2024, 18:43 WIB
Photo: Kejati Riau Bersama Tim Intelujen Kejari Pelalawan Amankan DPO Perusak Lingkungan Hidup

Jetsiber.com - PEKANBARU - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Fachruddin Lubis.

Adapun identitas Buronan (DPO) sebagai berikut:

▪︎ Nama Lengkap: Fachuruddin Lubis
▪︎ Tempat/Tgl Lahir: Dolok Merangir Simalungun 10-03-1963
▪︎ Jenis Kelamin: Laki-laki
▪︎ Alamat: Perum Bukit Mutiara Permai Blok K No. 8
▪︎ RT/RW: 003/014
▪︎ Kelurahan: Sialang Sakti
▪︎ Kecamatan: Tenayan Raya
▪︎ Kab/Kota: Kota Pekanbaru
▪︎ Provinsi: Riau

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1266/K/PID.SUS/2014 Tanggal 04 Maret 2015 yang menyatakan bahwa Terpidana Fachruddin Lubis melakukan Tindak Pidana karena lalainya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup melanggar Pasal 42 ayat (1), (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan amar putusan:

▪︎ Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Fachruddin Lubis selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.

▪︎ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

▪︎ Memerintahkan terdakwa ditahan

▪︎ Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

▪︎ Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pengamanan 1 (satu) orang Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Fachruddin Lubis oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top