Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • Ketua DPD JWI Kab. Tuba Angkat Bicara, Diduga Dana BOS SMP Negeri 01 Menggala Sarat Penyimpangan   ●   
  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan RH Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PT. BRI
Rabu 31 Juli 2024, 06:59 WIB
Photo: RH, Tersangka Perkara Korupsi PT. BRI

Jetsiber.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit II Ditreskrimsus menetapkan RH (35) tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu, Pada Selasa (30/07/2024).

"Saat ini tersangka (RH_red) sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru," jelas Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Penetapan tersangka RH, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan.

"Adapun modus operandi yang dilakukan,  tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu,"  jelasnya.

Kemudian akibat dari perbuatan tersangka RH, lanjut Dirkrimsus, berdasarkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023 sebesar Rp542.936.285,00 (lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).

"Adapun kronologis kejadian, pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Kualu melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang dilakukan oleh tersangka RH selaku pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada Bank tersebut kepada 22 orang Debitur," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 22 Nasabah Debitur KUR Mikro yang telah disetujui untuk dicairkan  diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu/fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran untuk menaikkan Grid dan mendapatkan bonus serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Kemudian status pembiayaan 22 (dua puluh dua) debitur pada Bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu / perseorangan," sebutnya.

Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian PT. Bank Rakyat Indonesia KC. Tuanku Tambusai Unit Kualu yang merupakan salah satu Bank milik pemerintah.

"Tambah nya Lagi, Barang bukti dari perbuatan tersangka diamankan, dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel  berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Riau Nomor. Untuk tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Kombes Nasriadi.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top