Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Kemenkumham Riau Serahkan Pengurangan Masa Pidana Pada 60 Anak Binaan di Hari Anak Nasional
Selasa 23 Juli 2024, 16:11 WIB
Photo: Kemenkumham Riau Serahkan Remisi Pengurangan Masa Pidana Pada Anak Binaan

Jetsiber.com - PEKANBARU - Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Bertemakan Anak Terlindungi Indonesia Maju, peringatan HAN Tahun 2024 di Riau juga ditandai dengan pemberian Pengurangan Masa Pidana pada 60 orang anak binaan yang saat ini menjalani masa hukuman di LPKA/Lapas/Rutan di Riau.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, acara penyerahan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Riau dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, M. Ali Syeh Banna, Selasa (23/07/2024).

Acara yang dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru ini turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Agus Heryanto, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Dari 119 anak binaan yang ada di LPKA/Lapas/Rutan di LPKA, terdapat 60 anak binaan di Riau ini yang memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional 2024. Rinciannya, terdiri dari 58 orang mendapatkan pengurungan masa hukuman biasa, dan 2 orang lagi mendapatkan pengurangan masa hukuman II, artinya langsung bebas setelah dikurangi masa hukuman," sebut Kadivpas.

Besaran pengurangan masa hukuman bagi anak binaan juga bervariasi. Bagi anak binaan yang telah menjalani pidana selama 3 bulan, mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 1 bulan.

Untuk tahun kedua, mendapatkan 2 bulan. Tahun ketiga mendapatkan 3 bulan, tahun keempat mendapatkan 4 bulan, dan tahun kelima mendapatkan 5 bulan. Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 6 bulan.

Kadivpas juga menyampaikan selamat memperingati Hari Anak Nasional. Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kadivpas mengajak anak-anak di Indonesia untuk teruslah berkarya dengan setinggi-tingginya.  Tingkatkan kerja keras, ketekunan dan ketabahan.

Ali Syeh Banna juga mengajak seluruh anak, orang tua, masyarakat untuk turut mensukseskan  HAN dan turut mendukung pembinaan dan perlindungan bagi seluruh anak di Indonesia.

Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental supaya kelak saat dewasa mereka dapat menjadi pribadi yang matang, berkarakter secara intelektual maupun emosional.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top