Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Kajati Riau Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik Perkara Pertanahan
Selasa 16 Juli 2024, 20:40 WIB
Photo: Kajati Riau Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Pertanahan

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Provinsi Riau Tahun 2024. Sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Ballroom Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Pada Selasa (16/07/24).

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Peran Jaksa Dalam Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan.

Mafia tanah merupakan individu atau kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakam dengan sengaja untuk perbuatan kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.

Kemudian, beberapa modus operandi kejahatan pertanahan yakni dengan pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga menyampaikan Peran Jaksa yakni meliputi pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, serta pelacakan aset.

Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan mafia tanah memiliki daya rusak yang besar terhadap sumber daya yang dimiliki negara dan juga merusak kualitas hidup.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Para Pejabat Utama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, serta diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.(**)

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
▪︎ Zikrullah, S.H., M.H




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top