Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Implementasi Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat
Selasa 25 Juni 2024, 15:22 WIB
Photo: Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam rangka membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pada Senin (25/06/24).

Kunjungan ini berkaitan dengan salah satu tugas hakim yaitu melakukan pengawasan dan pengamatan (Wasmat). Dengan kata lain Hakim Wasmat ialah hakim yang mendapat tugas khusus mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dalam hal pidana perampasan kemerdekaan.
 
Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain: memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk : Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.
 
Kemudian mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lapas sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia,” serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan. Data-data ini diperlukan hakim wasmat demi terciptanya hukum dan pola pembinaan yang baik seperti yang diharapkan.
 
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, dalam keterangannya menjelaskan “Jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder lainnya baik yang berhubungan  dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top