Photo: Romi Frans, Sekretaris Umum DPP-SPKNJetsiber.com - PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Akan menggelar Aksi Demonstrasi damai di Kantor Walikota Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Aksi demonstrasi damai tersebut berisi agenda terkait anggaran belanja barang dan jasa, kegiatan makan minum di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru yang di nilai tidak jelas dan diduga sarat korupsi.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans kepada media ini, Pada Jumat (21/06/2024) di Pekanbaru.
Dikatakan Romi Frans, Pengamatan dan investigasi tim DPP-SPKN, 2 (dua) tahun terakhir (2022-2023) cukup banyak kegiatan dibeberapa OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru yang menggunakan APBD Pekanbaru yang kami nilai "Tidak Wajar", sehingga berpotensi merugikan uang Negara," terang nya.
Adapun kegiatan yang dimaksud antara lain:
â— Belanja modal
â— Penyediaan barang dan jasa
â— Belanja Makan Minum Rapat dan aktifitas lapangan
â— Belanja Sewa Gedung.
Serta belanja lainnya, yang menurut kami tidak bermanfaat dan tidak jelas. Padahal masih banyak lagi kebutuhan yang lebih prioritas untuk masyarakat. "Pada umumnya kegiatan di OPD ini hanya untuk kepentingan mereka," kata Romi Frans.
Menurut kami, Pekanbaru sudah masuk dalam kondisi Darurat Korupsi, Sehingga kami akan menyurati KPK agar turun ke Pekanbaru. Apalagi saat ini, Dimasa transisi kepemimpinan semua kegiatan itu harus di audit pihak terkait," sebut Romi Frans.
Ditanya, kapan aksi damai dilaksanakan dan apa inti dari rencana aksi. Menurut Romi Frans, DPP-SPKN sedang menyusun rilis dan dalam waktu dekat ini aksi demonstrasi akan digelar. "Intinya seluruh OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru harus diaudit BPK, seret dan tindak pejabat yang terbukti melakukan Korupsi," tegas Romi Frans.(**).
Sumber: DPP-SPKN/Romi Frans
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




