Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polisi Lakukan Penyelidikan Penambangan Emas Tanpa izin di Bungo
Kamis 23 Mei 2024, 13:29 WIB
Antaranews

Jetsiber.com - JAMBI - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Bungo gelar penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Telang, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Rabu (22/5/24).

Kabidhumas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.I.K., mengatakan kegiatan penertiban penambangan ilegal tersebut dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini serta diikuti personel gabungan Polres Bungo, Denpom II/2 Sriwijaya Jambi dan Babinsa Kecamatan Rantau Pandan, Bungo.

Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan bahwa tim tersebut turun ke lokasi melalui medan yang cukup sulit dengan berjalan kaki selama lebih kurang lima jam menuju lokasi aktivitas penambangan emas illegal.

"Tim ini luar biasa karena harus berjalan kaki berjam-jam karena jalurnya berbukit dan masih hutan lebat, serta tidak ada jalur untuk mobil ataupun motor untuk mencapai titik lokasi," ungkap Kombes Pol. Mulia Prianto.

Kabidhumas Polda Jambi menyampaikan bahwa Setelah di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI yang telah ditinggalkan oleh pemilik dan operator.

"Aktivitas penambangan emas ilegal ini bahkan menggunakan alat berat. Personel kemudian melakukan pelumpuhan alat berat itu agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku penambangan emas tanpa izin," jelas Kabidhumas Polda Jambi.

Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik alat berat tersebut, serta juga terhadap penampung emas, pemodal, dan pembelinya, dan sudah meminta Polres Bungo untuk berkoordinasi dengan perangkat Desa Sungai Telang untuk mendirikan portal dan akan dilakukan pengamanan oleh personel kepolisian dibantu masyarakat.(TBNews/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top