Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Kemenkumham Riau Genjot Ekonomi Lokal: Beras Penyalai, Kopi Talang Mamak, Nanas Madu Jadi Andalan!
Senin 22 April 2024, 19:33 WIB
Photo: Budi Argap Situngkir, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April mendatang serta mendukung tahun tematik Indikasi Geografis tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Riau bekerja sama dengan pemerintah daerah mendaftarkan tiga produk unggulan daerah sebagai Kekayaan Intelektual Geografis (IG). Produk-produk tersebut adalah Beras Penyalai Kuala Kampar dari Kabupaten Pelalawan, Kopi Talang Mamak dari Kabupaten Indragiri Hulu, dan Nanas Madu dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pendaftaran IG ini merupakan upaya untuk melindungi produk-produk lokal yang menjadi ciri khas di Provinsi Riau dari peniru dan meningkatkan nilai jualnya di pasaran.

"Dengan didaftarkannya produk-produk ini sebagai IG, maka produk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain," ujar Budi Argap Situngkir.

Budi menambahkan, pendaftaran IG ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi lokal. Dengan terdaftarnya produk-produk ini sebagai IG, maka nilai jualnya akan semakin tinggi dan ini akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

“Perlindungan produk indikasi geografis terhadap produk daerah akan memberikan pengaruh pada nama daerah serta menghalangi tindakan persaingan yang tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah. Perlindungan produk indikasi geografis berdampak pada nilai produk menjadi lebih tinggi, sehingga produk indikasi geografis dapat menggerakkan perekonomian daerah. Selain itu juga memberikan perlindungan bagi produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain, perlindungan produk indikasi geografis bukan hanya melindungi produknya akan tetapi jaminan bagi konsumen,” pungkas Budi Argap.

Proses pendaftaran IG ini masih dalam tahap awal. Beras Penyalai Kuala Kampar didaftarkan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sedangkan Kopi Talang Mamak dan Nanas Madu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.  Kanwil Kemenkumham Riau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses pendaftaran ini sesegera mungkin.

Pendaftaran IG ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Riau untuk mendaftarkan produk-produk unggulan mereka sebagai IG.

Perlu diketahui, Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah memiliki dua produk yang terdaftar IG, yaitu Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti. Pendaftaran Beras Penyalai, Kopi Talang Mamak, dan Nanas Madu ini semakin memperkaya kekayaan intelektual geografis Provinsi Riau.

Pendaftaran IG ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Riau untuk mendaftarkan produk-produk unggulan mereka sebagai IG. Mari kita dukung produk-produk lokal Riau dengan membeli produk-produk yang telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Geografis.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top