Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Kedua Kalinya, Marliati Manik Gembok Portal Security Checking Perumahan Cemara Suites
Rabu 13 Maret 2024, 05:55 WIB
Photo: Marliati Manik Gembok Portal Security Checking Perumahan Cemara Suties

Jetsiber.com - PEKANBARU - Untuk kedua kalinya, Ny.Marliati br Manik menuntut haknya kepada Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites, Kasus ini berawal dari kerjasama Marliati br Manik atas nama PT. Namboru Jaya Mulajadi memiliki lahan seluas 39,065 m2 dengan Surat HGB nomor 918 Kelurahan Sidomulyo Barat, Hak Atas Tanah Tanggal 26 Pebruari 2004 dengan SL, Pada Senin (11/03/24)

Dari pantauan Media, Ny.Marliati Manik yang juga Komisaris PT. Namboru Jaya Mulajadi didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Advokat B.Fransisco Butar-butar,S.H & Rekan menggembok atau menutup portal Pos Security Checking Perumahan Cemara Suites yang berlokasi dikelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Tampak terjadi cekcok antara pihak Ny.Marliati dengan pihak pengembang yang mengaku Direktur inisial J, Namun beberapa aparat Kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru berjaga- jaga untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kepada media ini, Fransisco Butar-butar, S.H selaku Kuasa hukum Marliati Manik,  Menjelaskan, Penutupan Pintu Gerbang dilakukan Klien nya karena merasa telah dizolimi oleh Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan Perumahan Cemara Suites yang sebelumnya telah diikat dalam surat perjanjian kerjasama," ujarnya.

"Selanjutnya, Antara Tuan Muhammad Hanafi, Sarkawi Lim dan Ny Marliati Manik sepakat untuk membangun perumahan  yang diikat dengan surat perjanjian kesepakatan Nomor: 93 tanggal 27 Januari 2006 tentang Perikatan Jual-beli di Notaris Tito Utoyo,SH," terangnya.

"Adapun salah satu butir dari Surat Perjanjian tersebut  tentang hak dan kewajiban masing masing pihak, khususnya dana yang akan diterima oleh Marliati Manik selaku pemilik tanah. Namun dalam perjalanan waktu, bukannya uang yang diterima oleh klien kami tetapi malah dituding melakukan penipuan dan penggelapan dan sempat ditahan di Polresta Pekanbaru sekitar dua bulan lamanya, Namun proses hukum berhenti dan klien kami bebas murni," terang B Fransiscus Butar-butar.

"Ia menambahkan, Dalam perkara ini pihaknya selaku kuasa hukum Ny Marliati Manik akan menuntut keadilan, memperjuangkan hak-hak klien kami sebagaimana isi MOU mereka sebelumnya. Dan sebelumnya kami juga telah melaporkan SL ke Polda Riau terkait perkara ini," tegasnya.

Diarea Lokasi Perumahan, Marliati Manik menuturkan berbagai peristiwa yang dialami bersama suaminya sejak MOU Jual-beli disepakati.

”Saya pernah ditangkap Polisi di Bandara dan ditahan selama dua bulan. Selanjutnya saya pernah menerima telepon dari SL bahwa Surat tanah saya dibatalkan melalui PTUN tanpa ada konfirmasi atau tidak pernah saya ketahui kapan dan dimana sidangnya, Kemudian SL menyuruh saya ke Jakarta, Namun dibandara saya ditangkap Polisi dan langsung ditahan,” urainya.

Lagi tutur Marliati, bahwa pada tahun 2006 lalu dirinya pernah menerima uang dari SL lebih kurang Rp 4 miliar, Uang tersebut saya gunakan untuk membayar  biaya pembersihan lahan dan pembuatan barak pekerja dan biaya pembangunan satu unit rumah dikawasan perumahan. Tetapi SL membongkar rumah tersebut tanpa sepengetahuan kami, Sementara kerugian saya secara materi sudah kurang lebih 300 Milyar belum lagi Immaterial selama puluhan tahun ini yang sudah menyengsarakan keluarga dan saya," tuturnya.

"Parah dan sakitnya lagi kata Marliati Manik, Belum lama ini saya menerima sepucuk surat dari SL yang menyebutkan bahwa saya mempunyai hutang mencapai Rp.9 miliar dan minta segera saya bayarkan," ucap nya.

“Saya sudah lelah menghadapi persoalan ini, saya terzolimi. Saya ingin mencari keadilan, Maka perkara ini saya serahkan kepada kuasa hukum dari Advokat B Fransisco, SH & Rekan,” terangnya.

Sementara dari pihak pengembang Cemara Suites, (J) menampik semua tudingan dari pihak Marliati Manik, Kemudian meminta persoalan diselesaikan sesuai aturan hukum dan meminta agar portal yang di gembok dibuka kembali.

"Ditambahkan nya, Oleh (J) yang mengaku sebagai Direktur menyebutkan bahwa,” Persoalan ini biarkan proses hukum yang berjalan, Kami disini hanya sebagai penghuni perumahan, kenapa kami yang terkena imbasnya," ucap nya.

Pantauan media ini, Dalam peristiwa tersebut terjadi perdebatan Alot antara pihak pengembang dengan Marliati Manik dan Kuasa hukum.

Akhirnya setelah pihak Kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru turun di TKP untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kemudian meminta kedua belah pihak menahan diri.

Selama Portal di gembok tampak beberapa konsumen perumahan Cemara Suites protes kepada pengembang setelah mengetahui adanya sengketa atau persoalan atas kawasan perumahan tersebut. Bahkan salah seorang konsumen mengaku akan minta pertanggung jawaban kepada pihak pengembang.

"Ny. Marliati kepada Media ini mengatakan bahwa,” Dirinya sepakat meninggalkan tempat karena dijanjikan oleh Kapolsek Tampan Kompol Asep bersama kasat Dalmas Polresta Pekanbaru untuk berjanji mendudukkan Sarkawi Lim dengan Ny. Marliati Manik beserta Fransisco Butar-butar, S.H selaku Kuasa hukum Marliati Manik," pungkasnya.(Rls)

Sumber: Marliati Manik & Fransisco Butar-butar, S.H




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top