Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang Disampaikan Oleh Ust.H.Abdur Rahman
Kamis 07 Maret 2024, 07:36 WIB
Photo: Ust.H. Abdur Rahman Menyampaikan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. H. Abdur Rahman yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Sekira Pukul 12.30 Wib bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Pada Rabu (06/03/24).

Dalam penyampaiannya Ust. H. Abdur Rahman menyampaikan Sholat adalah kewajiban utama bagi setiap orang Islam yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu 'ain. Selama ia masih dapat mengembuskan nafas, selama itu pula kewajiban sholat melekat di pundaknya, tidak dapat diwakilkan. Dalam keadaan bagaimanapun, kapan pun, dan dimana pun, sholat harus dikerjakan. Karenanya dalam Islam terdapat syariat tentang sholat bagi orang yang sakit, ketika dalam perjalanan, dan lain-lain. Kewajiban sholat bagi setiap muslim yang baligh, telah ditetapkan dalam Alquran maupun hadits Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya Ust. H. Abdur Rahman menyampaikan manusia hanyalah makhluk ciptaan yang dituntut untuk beribadah dan hanya tunduk kepada Allah SWT. Meskipun demikian keseimbangan antara urusan duniawi dan akhirat juga merupakan hal penting. Seperti kita ketahui di era globalisasi ini manusia tersibukkan dalam mengejar kehidupan dunia bahkan terkadang menomorduakan kehidupan yang kekal, yakni di Akhirat.(**)

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top