Photo: Kejati Jawa Barat Menetapkan 2 Orang Tersaka Perkara Tipikor PIPKJetsiber.com - JAKARTA - Berawal pada tahun Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi Menjadi 2 yaitu:
1.Biaya Pendidikan sebesar Rp.2.400.000./smtr.
2.Biaya Hidup sebesar Rp.4.200.000. th 2020 dan Rp.5.700.000. th 2022./smtr.
Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.
Dalam Perkara tersebut kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Pidsus-18 Kejati Jawa Barat Menetapkan 2 Orang Tersangka, Pada Senin (04/03/24).
Adapun Tersangka yang Ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu:
â—Dr. H. S HARI JOGYA, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang. Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.
â—Dr. H. SUROYO sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021. Dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024.
Dalam Perkara Dana Bantuan PIPK Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan Terhadap para Tersangka, Serta dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Melakukan Penahanan terhadap Para Tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor: Print - 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo. Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor: Print - 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.
Dalam Perkara Dana Bantuan PIPK para Tersangka dilakukan penhanan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




